Terkini.id, Makassar - Oknum guru di Makassar inisial SD (27 tahun) yang diduga telah cabuli siswinya sendiri bernama AN (17 tahun), kini telah mendekam di balik jeruji tahanan Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman mengatakan, untuk terduga pelaku sendiri akan dikenakan Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Untuk prosesnya, pelaku telah di lakukan penahanan di Polrestabes Makassar," kata Jamal saat diwawancara, Jumat 17 September 2021.
Terduga pelaku disebut telah beberapa kali melakukan hubungan badan degan AN. Pelaku SD mengajak AN keluar dengan berkedok memberikan bimbingan ekstra pada mata pelajaran matematika.
"Modus pelaku adalah melakukan les privat, namun ada juga informasi kalau antara korban dengan pelaku ini pacaran," sebutnya.
Dari informasi yang beredar, hubungan asmara guru dan murid ini terbongkar setelah orangtua AN curiga atas sikap anaknya yang sering keluar rumah. Dan saat handphone (HP) AN diperiksa, orangtuanya menemukan bukti jika AN intens berkomunikasi dengan SD.
Ada pun, barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa handphone milik terlapor dan pakaian korban. Meski demikian, Jamal mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari terlapor.










