Terkini.id - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) di Polres Garut Jawa Barat bernama Dian Hardianto yang mencuri kendaraan bermotor, memakai narkoba hingga mangkir dari tempatnya bertugas selama 200 hari diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) dari institusi Kepolisian.
Mengutip suara.com jaringan terkini.id, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara PTDH anggota Polri membenarkan bahwa salah satu anggotanya diberhentikan dengan tidak terhormat.
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,”ujar Wirdhanto Hadicaksono Senin 11 Juli 2022.
Ia menuturkan, PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Berdasarkan Kutipan dari suara.com jaringan terkini.id disebut anggota yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,”urainya.
Ia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.
Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.










