NGO Minta Banggar DPRD Makassar Ikut Diperiksa Dalam Kasus RS Batua

NGO Minta Banggar DPRD Makassar Ikut Diperiksa Dalam Kasus RS Batua

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang masih terus didalami Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali mendapat atensi dari NGO (Non-Governmental Organization). Banggar DPRD Makassar dinilai harus ikut bertanggung jawab.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR yang turut memantau perkembangan kasus tersebut meminta agar segala unsur yang diduga memiliki kewenangan dalam penganggaran kasus Rs Batua ikut diperiksa.

Termasuk para anggota Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar selaku pengawas dan penyusun anggaran saat itu.

Apalagi kata dia, Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan pemanggilan dan menghadirkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai saksi dalam kasus itu.

"Untuk selanjutnya yang sangat pantas dimintai pertanggung jawaban untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi dan sebagai apa nantinya adalah DPRD (Banggar)," kata Djusman saat wawancara, Sabtu 4 September 2021.

Banggar yang dinilai Djusman punya tupoksi dalam hal pengawasan dan penyusunan anggaran di Kota Makassar tidak menggunakan haknya saat itu. Anggaran dengan total milliaran bisa disalah gunakan.

"Kok proyek ini berjalan terus, sama sekali tidak ada kontribusi pengawasan sesuai haknya DPR (Banggar). Kita tidak inginkan jangan sampai DPR juga terlibat di dalam proyek tersebut. Jadi penyidik ini harus mengagendakan juga memeriksa seluruh Banggarnya berkaitan proyek tersebut, dan bila mana unsurnya cukup penyidik harus menetapkan tersangka tambahan," pinta aktivis senior itu.

Ia berharap, kasus itu tetap berjalan sebagaimana dalam prosedur hukum yang berlaku. Penyidik diminta untuk tidak ragu menggunakan haknya dalam mendalami kasus itu. Termasuk menahan 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rs Batua.

"Kami berharap, mendorong kepada seluruh tersangka manakala tidak koperatif, boleh menggunakan hak subjektifnya demi kepentingan penyidikan. Penyidik sebaiknya menahan semua tersangka demi untuk kelancaran proses hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, inisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir. MK, AIHS, AEH, Ir. DR, APR dan RP.

Para tersangka terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.

Pembangunan gedung Rs Batua sendiri diketahui menggunakan anggaran APBN sebesar Rp25 miliar tahun 2018. Dari hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp22 miliar.