Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab yang dinyatakan bebas bersyarat belum lama ini kembali mendapatkan ancaman dijebloskannya kembali ke penjara.
Hal tersebut terungkap saat Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersayarat bukan berarti Habib Rizieq bebas kemanapun dan melakukan apapun.
Kemenkumham memperingatkan Habib Rizieq untuk menjaga tindakan dan ucapan agar tidak membuat masyarakat resah.
Lantas hal itu pula, dingatkan pula bahwa jika ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, Kemenkumham akan menjebloskan Habib Rizieq ke penjara.
Meski sudah bebas bersyarat, kata Rika, mantan Imam Besar FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar.
Rika menuturkan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk menghidup udara bebas pada 20 Juli kemarin.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa HRS ditehan sejak 12 desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juli 2023 dan habis masa percobaan pada 10 kuli 2024.
Oleh karena itu, Rita menyatakan bahwa HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat yang dimana HRS dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 7 tahun 2022 .
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrative dan substantive untuk mendapatkan hal resemi dan integrasi,” pungkas Rika.










