Terkini.Id, Jakarta - Nasib karier Bharada E atau Richard Eliezer sebagai seorang anggota kepolisian akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu 22 Februari 2023 sore nanti.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Adapun Bharada E adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Ada beberapa sosok Perwira Polri ternama yang hadir sebagai pimpinan sidang, salah satunya adalah ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.
"Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.
Rencananya hasil keputusan sidang Komisi Etik akan langsung dibacakan pada sore nanti.
"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini," katanya.
Sejak terlibat kasus pembunuhan ini, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya. Kini, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusannya pun hampir inkrah karena, baik pihak jaksa dan penasihat hukumnya tak melayangkan banding.










