Terkini.id, Jakarta - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengaku sudah merekam video seks yang dilakukannya bersama Michael Yukinobu Defretes. Rekaman video tersebut kemudian dikirim Gisel ke Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, usai menerima rekaman video seks itu, Nobu tidak segera menghapusnya.
"Saudara MYD mengaku usai terima video tersebut dari GA, itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus," ungkap Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020.
Menurut Yusri, Gisel sebagai perekam video telah mengirimkan video tersebut ke Nobu lewat AirDrop dari iPhone. Polisi hingga kini masih mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut hingga ke khalayak umum.
"Jelas yang merekam GA, kemudian dia kirimkan ke MYD melalui AiDrop," imbuh Yusri lagi.
Untuk mendalami hal itu, Yusri mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan Nobu dengan kapasitas sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lanjutan di kasus tersebut.
"Kita masih dalami terus termasuk kita panggil saudari GA dan saudara MYD ini sebagai tersangka untuk kita bisa mengetahui siapa penyebar pertamanya karena dari pengakuan keduanya, saudari GA ini mengaku handphone-nya rusak," terang Yusri lagi seperti dikutip dari detikcom.
Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah kedua tersangka tersebut.
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri.
Polisi pun mengungkap motif tersangka merekam video tersebut. Menurut Yusri keduanya merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.










