Meski Dinyatakan Tidak Bisa Dipidana, Pelapor Arteria Dahlan Tetap Kekeh Beri Sejumlah Bukti

Meski Dinyatakan Tidak Bisa Dipidana, Pelapor Arteria Dahlan Tetap Kekeh Beri Sejumlah Bukti

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Polisi nyatakan penyelidikan terhadap Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang menyinggung 'Bahasa Sunda' tidak bisa dilanjutkan karena Arteria memiliki hak imunitas.

Namun, pihak pelapor tetap kekeh untuk memberikan keterangan dengan membawa sejumlah barang bukti.

Urip Hariyanto selaku pelapor mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku kedatangannya tersebut untuk menjalankan pemeriksaan terkait laporannya terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

"Benar (pemeriksaan). Kami baru saja masuk ke ruang Cyber," kata Urip, Selasa 8 Februari 2022.

Dikabarkan Urip datang bersama tim pengacara sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa Urip mengaku membawa sejumlah bukti terkait kasus yang dilaporkannya.

"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," ucap kuasa hukum Urip, Susana Febriati, dilansir dari Detikcom.

Lalu Susana juga menyebut bahwa kliennya melaporkan Arteria terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dia juga menyebut pihaknya melaporkan Arteria Dahlan soal dugaan pelanggaran diskriminasi ras dan etnis.

"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis," jelas Susana.

Atas bukti yang dibawa, pihaknya berharap Polda Metro Jaya dapat memproses laporan terkait kasus tersebut.

"Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan bahwa Urip dkk datang untuk menyerahkan temuan baru terkait pelaporannya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengaku mengakomodasi Urip dkk karena kasusnya sendiri telah dinyatakan tidak terdapat unsur pidana.

"Jadi gini prinsipnya, kan Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan statement, yang seperti saya sampaikan bahwa itu (Arteria Dahlan) tidak bisa dipidana dan itu diarahkan ke MKD," ungkapnya menjelaskan.

"Jadi dari pihak mereka, dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait--menurut mereka--ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," sambungnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa pihak pelapor menginginkan diperiksa terkait pelaporannya itu. Zulpan juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Adapun pemanggilan itu kan kaitannya dengan jadwal, jadi kan mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin itu kan nggak jadi," ujarnya.

"Itu kan karena kesibukan penyidik, maka dijadwalkan lah hari ini untuk mengakomodir apa yang mereka sampaikan. Tetapi penyidik kan terkait penanganan hal ini kan sudah jelas," tambahnya.

Meski demikian, Zulpan mengatakan bahwa penyidik siap mengakomodasi keterangan pelapor. Dalam kesempatan itu pula, penyidik akan menyampaikan kepada Urip dkk terkait penanganan kasus Arteria Dahlan tersebut dinyatakan tidak dapat dipidana.

"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," jelasnya.

Sekali ditekankan oleh Zulpan bahwa kedatangan Urip dkk bukan dalam rangka memenuhi pemanggilan kepolisian.

"Tetapi mereka kan ingin menyampaikan, kami ada temuan baru itu yang akomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan. Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," tuturnya.