Mengenali Apa Itu ESPT PPh 22: Pajak dan Rekomendasi Mitra Bisnis yang Tepat

Mengenali Apa Itu ESPT PPh 22: Pajak dan Rekomendasi Mitra Bisnis yang Tepat

A
Admin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Melakukan pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu merupakan salah satu bentuk ketaatan kita sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia. Di mana pajak itu sendiri bagaikan aliran darah yang membuat setiap sistem dapat berjalan sesuai harapan. Termasuk adanya eSPT PPh 22 yang dibuat untuk mempermudah proses perpajakan yang seringkali mengalami kendala.

Tanpa adanya pajak, negara tentu akan mengalami kesulitan dalam upaya memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti pembangunan, perbaikan, dan pelayanan kepada masyarakat. Bagi perorangan atau badan usaha yang sering mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, biasanya disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan sistem yang ia gunakan.

Namun, dengan adanya eSPT PPh 22 atau aplikasi surat pengajuan tahunan pajak penghasilan online sesuai pasal 22, akan mengurangi adanya kendala. Dengan demikian, harapannya para pengusaha dapat membayar pajak secara tertib dan tepat waktu. Beberapa perusahaan bahkan mempercayakan urusan keuangan dan perpajakan mereka kepada mitra keuangan seperti Mekari Klikpajak dan sebagainya.

Untuk ulasan kali ini, redaksi akan menyajikan tentang apa saja yang memiliki kaitan dengan eSPT PPh 22 serta rekomendasi mitra bisnis dengan Mekari Klikpajak. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak artikel eSPT PPh 22 yang ada di bawah ini.

Pengertian eSPT PPh 22 Menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia

Melansir situs direktorat jenderal pajak di pajak.go.id, eSPT PPh 22 merupakan salah satu layanan perpajakan yang dapat diakses secara elektronik. Yakni, para pelapor pajak dapat melakukan kegiatan pelaporan lebih tepat waktu dan efisien. Jika biasanya seseorang harus datang langsung ke kantor perpajakan untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan mereka, kini hanya dengan mengakses perangkat yang tersedia, semua urusan dapat diselesaikan dengan cepat.

Ada beberapa jenis layanan aplikasi perpajakan yang dapat Anda manfaatkan untuk kegiatan ini. Antara lain adalah eSPT masa PPh Pasal 22 versi 2.2 yang merupakan versi paling baru. Dengan kata lain, aplikasi ini telah mengalami pembaruan terkini dan bisa untuk digunakan dalam kegiatan perhitungan masa pajak milik anda, baik perorangan maupun untuk badan usaha sesuai dengan pasal 22.

Selain untuk pajak perorangan, eSPT PPh 22 ini juga bisa digunakan untuk wajib pajak badan, bendaharawan, serta para pemotong atau pemungut. Sementara itu, jenis pajak yang ditarik di aplikasi ini adalah pajak penghasilan yang sesuai dengan pasal 22 di dalam undang-undang perpajakan.

Ada juga aplikasi e-Faktur desktop versi 3.2 yang merupakan versi pembaruan dari aplikasi versi lama. Untuk Anda yang ingin mengakses aplikasi eFaktur ini, Anda bisa langsung mengunduhnya di situs resmi pajak.go.id.

Adapun sistem operasi yang mendukung aplikasi ini adalah Linux 32 bit dan 64 bit. Untuk perangkat windows, Anda dapat menggunakan aplikasinya pada versi Windows 32 bit dan 64 bit. Situs resmi direktorat jenderal pajak sudah menyediakan semua versi software tersebut di dalam laman aplikasi.

Aplikasi eSPT PPh 22 ini dibuat untuk penggunanya yang termasuk ke dalam pengusaha kena pajak dengan jenis pajak tambah nilai. Sejak awal peluncurannya, yakni pada tanggal 4 bulan Januari tahun 2022, Anda dapat mengunduhnya sampai hari ini, dan telah membantu masyarakat Indonesia untuk mempermudah urusan perpajakan.

Penjelasan Tentang Pasal 22

Setelah kita mengetahui tentang aplikasi eSPT PPh 22 seperti penjelasan yang sudah dipaparkan, selanjutnya yakni pembahasan mengenai pasal 22 itu sendiri. Apa itu pasal 22, apa saja isi yang ada di dalam pasal 22 tersebut? Nah, pada kali ini, mari kita bahas apa saja isi di dalam pasal 22.

Pasal 22 yang dimaksud pada pembahasan ini adalah pasal 22 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Yakni mengenai pajak penghasilan dalam bentuk pemotongan yang dilakukan oleh negara terhadap wajib pajak terkait perdagangan barang.

Adapun butir-butir yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan meliputi:

  • Bendahara dari pihak pemerintah melakukan pemungutan pajak terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang dagangan.
  • Pihak atau badan tertentu melakukan pemungutan pajak dari pihak wajib pajak yang bergerak di bidang impor barang atau kegiatan usaha lainnya.
  • Wajib pajak dari badan khusus melakukan pemungutan pajak dari pihak pembeli atas penjualan yang ia lakukan terhadap barang yang berharga sangat tinggi atau mewah.

Untuk itu, makna sebenarnya dari pajak penghasilan baik SPT maupun eSPT PPh 22 ini adalah pajak yang terkena pada bendaharawan atau badan usaha tertentu. Di mana badan usaha tersebut bisa milik pemerintah atau milik swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, atau re-impor.

PPh 22 Bendaharawan

Untuk penjelasan mengenai eSPT PPh 22 yang dilakukan oleh bendaharawan, pemungutan pajak penghasilan ini dilakukan atas dasar penyerahan barang dari rekanan yang diberi biaya dari anggaran pendapatan dan belanja negara, yang disingkat menjadi APBN. Selain itu, anggaran bisa juga diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Artinya, PPh 22 dari pihak bendaharawan ini merupakan pajak yang dipungut melalui bendaharawan milik pemerintah Indonesia. Pemerintah yang bertindak di sini tidak khusus dari pemerintah pusat, melainkan bisa juga dari pemerintah daerah jika itu terkait dengan dana APBD. Juga, bisa dilakukan oleh instansi atau badan-badan negara yang memiliki kewenangan atas pembayaran dan penyerahan.

PPh 22 BUMN

BUMN merupakan singkatan yang sudah banyak diketahui oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia, terutama yang ada di kota-kota. Ya, benar, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara. Jika kita mengelola salah satu dari Badan Usaha Milik Negara tersebut, apakah penghasilan perusahaan masih harus menyerahkan pajak? Jawabannya adalah wajib. BUMN wajib melaporkan pajak sesuai dengan peraturan pasal 22.

Untuk itu, PPh 22 BUMN merupakan pajak yang ditarik oleh Badan Usaha Milik Negara baik pembayaran tunai maupun penyerahan barang secara riil. Ini seperti halnya dalam beberapa jenis Pajak Penghasilan lain sejenisnya, kecuali PPh 21. ESPT PPh 22 saat ini jika ingin membuat bukti potong pajak, haruslah melewati unifikasi dari e Bupot. Sama seperti pelaporan eSPT PPh 22 pada umumnya.

Sebagai warga negara yang taat pajak, Anda harus mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi ketentuan perpajakan sesuai dengan yang ada di dalam pasal 22 tersebut. Dengan demikian, bisnis yang dapat Anda jalankan akan semakin lancar dan berjalan tanpa ada kendala apapun yang berarti. Beda dengan badan usaha yang tidak memiliki surat pelaporan pajak, mereka biasanya akan terkena tagihan yang lebih besar.

Ketentuan Pemungutan Pajak

Mengenai ketentuan pemungutan pajak penghasilan seperti pada pembahasan eSPT PPh 22 terkait dengan pembayaran transaksi barang serta kegiatan impor dan segala macamnya telah diatur sebagaimana tertulis dalam PERMENKEU atau Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010.

Kendati demikian, pemerintah telah dengan baik melakukan beberapa perubahan, update, atau penyempurnaan dengan peraturan pemungutan yang ada di pasal 22 ini. Setelahnya, mereka mencabut PMK nomor 154/2010 seperti di atas.

Setelahnya, berdasarkan PERMENKEU nomor 34/PMK.010/2017 mengenai pemungutan pajak penghasilan sebagaimana tertuang dalam pasal 22 terkait dengan pembayaran penyerahan barang beserta kegiatan di sektor impor dan kegiatan usaha pada bidang lainnya.

Di bawah ini adalah yang menjadi objek pasal 22:

PPh atau pajak penghasilan dalam pasal 22 ini memiliki hubungan yang erat dengan transaksi penjualan barang yang masuk dalam golongan ‘sangat mewah’. Ini sesuai dengan peraturan yang ada dalam PERMENKEU terkait perubahan kedua atas PMK no. 253/PMK.03/2008.

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengatur sedemikian rupa mengenai wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari para pembeli atas transaksi penjualan barang yang berharga tinggi atau sangat mewah”.

Dari beleid tersebut, perorangan atau badan usaha yang memiliki hak untuk memungut pajak semakin diperluas. Masih dalam peraturan yang ada di atas, pemungutan dapat dilaksanakan saat transaksi barang mewah tersebut sedang terjadi.

Adapun barang mewah yang dimaksud dalam peraturan menteri keuangan di atas adalah:

  • Pesawat terbang milik pribadi atau helikopter milik pribadi
  • Yacht, Kapal Pesiar, dan transportasi laut yang dimiliki oleh perorangan
  • Rumah beserta tanah yang dimiliki dengan harga pengalihan atau harga jualnya melebihi angka 30 miliar Rupiah. Dengan kata lain, luas bagunan tersebut bisa mencapai 400 meter persegi.
  • Kondominium, Apartemen, dan bangunan yang sejenisnya. Di mana bangunan tersebut memiliki nilai jual lebih dari 30 miliar Rupiah atau seluas melebihi 150 meter persegi.
  • Kendaraan bermotor dari jenis apa saja yang memiliki muatan kurang dari 10 orang. Seperti sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, atau kendaraan lain sejenisnya yang memiliki roda empat. Di mana kendaraan tersebut memiliki harga lebih dari 2 miliar Rupiah.
  • Kendaraan bermotor jenis roda dua atau roda tiga yang memiliki harga jual lebih dari 300 juta Rupiah.

Pengecualian Pemungutan eSPT PPh 22

Ada beberapa kegiatan transaksi atau barang-barang yang mendapatkan pengecualian pajak seperti yang ada di bawah ini:

  1. Importir barang atau penyerahan barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak tidak terutang PPh. Pengecualian ini harus memiliki surat keterangan bebas pajak sesuai pasal 22
  2. Importir barang yang bebas biaya dari bea masuk, antara lain:
  • Impor yang dilakukan ke kawasan berikat, yakni kawasan tanpa adanya bea masuk, sehingga barang-barang tersebut dikeluarkan untuk re-impor, ekspor, atau impor. Juga untuk entrepot produksi dengan tujuan ekspor, yakni tempat penimbunan barang dagangan yang dikarenakan pengimpor tidak melakukan pembayaran bea masuk.
  • Seperti yang tertuang dalam pasal 6 serta pasal 7 PP nomor 6 tahun 1969 mengenai pembebanan atas impor seperti yang diubah dan ditambah terakhir menggunakan PP nomor 26 tahun 1988
  • Barang yang dikirim sebagai hadiah
  • Barang yang dikirim untuk tujuan penelitian dan keilmuan
  1. Pembayaran dari barang-barang yang telah diserahkan akan dibebankan kepada APBN dan APBD. Jumlah tersebut meliputi jumlah yang tidak lebih dari 2 juta Rupiah, tapi tidak dibagi-bagi.
  2. Segala bentuk transaksi pembelian untuk bahan bakar minyak, gas, listrik, PDAM dan air minum, saluran telepon, serta barang-barang pos.

Penutup

Sebagai penutup, redaksi akan memberikan rekomendasi mitra bisnis untuk mempermudah pengurusan pajak baik dalam perusahaan besar maupun skala kecil yang Anda kelola. Ini adalah Mekari Klikpajak yang dapat Anda akses melalui Klikpajak.id. Sudah banyak perusahaan yang terbantu dengan fitur-fitur canggih serta pelayanan terbaik dari Mekari Klikpajak. Semoga bermanfaat.