DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile, Jumlah Akun Terus Meningkat

DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile, Jumlah Akun Terus Meningkat

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak mencapai lebih dari 6 juta laporan.

Data DJP mencatat rincian pelaporan tersebut terdiri dari 5.872.158 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, 129.231 SPT Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 113 SPT Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.

Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring mendekatnya batas waktu pelaporan.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang diselenggarakan DJP sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada kalangan media yang turut berpartisipasi memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo.

Aktivasi Akun Coretax Terus Bertambah

Seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), jumlah Wajib Pajak yang mengaktifkan akun Coretax juga terus meningkat.

Hingga 5 Maret 2026 tercatat:

  • 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP
  • 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)

Peningkatan ini menunjukkan adaptasi masyarakat terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.

DJP Perkenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile