Terkini.id, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga yang berinisial RG menjadi tersangka atas kasus pembunuhan, di daerah Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.
Korban kasus pembunuhan tersebut juga merupakan ibu rumah tangga, yang berinisial HS (33), diketahui korban dan tersangka merupakan teman sejak kecil.
"Kita sudah mengamankan satu orang tersangka perempuan atas nama RG, pekerjaan ibu rumah tangga," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Kasus pembunuhan ini bermula, saat tersangka RG datang kerumah kakaknya untuk bertemu dengan korban HS, saat itu juga korban meminta tolong untuk dikerok badannya karena korban saat itu merasa sedang tidak enak badan.
Kemudian tersangka mengaku mendengar sebuah bisikan, hingga akhirnya ia berani membunuh korban.
"Hasil dari keterangan tersangka terjadi sebuah bisikan sehingga terjadi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, terjadi pada korban sehingga korban tewas," jelas Hengki, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, 13 Januari 2022.
Karena perbuatannya, HS dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho menyampaikan dari keterangan keluarga, bahwa tersangka RG memiliki riwayat penyakit kelenjar getah bening dan sejenis sindrom.
Maka dari itu pihaknya, berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka RG dalam waktu dekat ini.
"Keadaan kejiwaan pelaku akan diperiksakan melalui instalasi kejiwaan di RS Polri," ujar Alexander.










