Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bergegas merampungkan pembayaran lahan yang selama ini digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Proses ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga penyelesaian tanggung jawab yang telah tertunda bertahun-tahun.
Di balik gunungan sampah yang menghidupi ratusan pemulung dan menjadi titik akhir aliran limbah kota, ada 25 bidang lahan yang hingga kini masih menyisakan jejak utang pemerintah kepada pemiliknya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Muchtar, mengungkapkan bahwa Pemkot telah menyiapkan dana sebesar Rp16 miliar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Pak Wali Kota meminta agar administrasi segera dirampungkan. Dengan koordinasi beberapa SKPD terkait, pekan depan kami akan laporkan teknis serta tahapan pembayaran yang harus dipercepat,” kata Ferdy, Selasa, 11 Maret 2025.
TPA Antang selama ini menjadi tumpuan pengelolaan sampah Kota Makassar. Namun, di balik fungsinya yang krusial, ada dilema yang belum terselesaikan: status kepemilikan lahan yang masih menggantung.
Sejak bertahun-tahun lalu, lahan ini digunakan tanpa kejelasan pembayaran, hingga akhirnya pemerintah berupaya menuntaskan permasalahan tersebut.
Menata Administrasi, Menghindari Masalah Lama
DLH Makassar tak ingin pembayaran lahan ini menimbulkan polemik baru. Untuk itu, verifikasi dokumen menjadi tahap utama yang harus diselesaikan.
Inspektorat Kota Makassar akan dilibatkan untuk mengaudit dan memastikan keabsahan setiap dokumen sebelum anggaran cair.









