Menaker Revisi Aturan JHT: Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun

Menaker Revisi Aturan JHT: Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun

Rima Anhar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, resmi mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan JHT hanya dapat dicairkan pada umur 56 tahun. Kini, dengan adanya penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum mencapai umur tersebut.

“Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya melalui kanal Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Kamis, 28 April 2022.

Dalam keterangannya, Ida juga menyebutkan bahwa bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK dapat mengklaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan.

Sementara itu, persyaratan klaim manfaat JHT untuk pekerja yang sudah pensiun dipermudah dengan pengurangan jumlah dokumen yang dilampirkan.

Sebelumnya, terdapat 4 dokumen yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun. Kini, hanya perlu melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Penyampaian permohonan klaim manfaat JHT juga sudah dapat dilakukan secara daring.

Sebagaimana yang diketahui, pasca dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku sejak 4 Mei 2022 lalu, aturan mengenai pencairan JHT yang baru dapat dicairkan pada umur 56 tahun menuai banyak protes dari kalangan buruh.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, permenaker sebelumnya mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT,” kata Ida.

Dalam permenaker yang baru ini, Ida menjamin pembayaran manfaat JHT juga paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap semua pekerja dan buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-sehari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” tambahnya.