NEWS28 April 2022
Menaker Revisi Aturan JHT: Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun
Terkini.id, Jakarta -- Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, resmi mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan JHT hanya dapat dicairkan pada umur 56 tahun. Kini, dengan adanya penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum mencapai umur tersebut.





