Terkini.id, Jakarta -- Untuk mengatisipasi kemacetan saat arus balik mudik Lebaran 2022 perusahaan bisa melakukan koordinasi dengan karyawannya bisa memilih opsi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Terkini.id, Jakarta -- Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, resmi mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan JHT hanya dapat dicairkan pada umur 56 tahun. Kini, dengan adanya penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum mencapai umur tersebut.
Keterlaluan! Ternyata masih ada pengusaha tega potong gaji karyawan secara sepihak. Pandemi Covid-19 yang masih merundung dalam masyarakat di Tanah Air, juga berimbas terhadap
Ini 4 fakta terkait bantuan subsidi upah, mulai kriteria penerima sampai besarannya. Tersiar kabar baik, pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi