Terkini.id - Pemerintah mempertimbangkan beberapa kemungkinan dalam penerapan kebijakan tegas bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 seperti yang dilakukan Singapura.
Bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak vaksin bukan karena alasan medis, tidak akan lagi ditanggung pembiayaan perawatan rumah sakitnya oleh masyarakat.
Pertimbangan tersebut menuai pro-kontra, tidak sedikit pihak yang setuju hal yang sama diterapkan di Indonesia. Salah satunya diungkapkan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir.
"Ini suatu inisiatif dari pemerintah Singapura, saya tidak tahu apakah di Indonesia juga menarik, sehingga orang jadi ter-encourage untuk mau vaksin," kata Honesti dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, melansir detikcom, Selasa, 9 November 2021.
Melansir detikcom, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan aturan tersebut bisa saja menjadi kebijakan baru yang diterapkan di Indonesia.
Namun, skenario yang tengah disiapkan, disebut dr Nadia adalah klaim pembiayaan pasien Covid-19 yang terintegrasi dengan INACBG Jaminan Kesehatan Nasional.
"Ini bisa menjadi salah satu masukan untuk kebijakan kita ke depan. Saat ini skenario yang sudah disiapkan adalah untuk klaim penanganan pasien Covid-19 sudah diintegrasikan dengan metode pembiayaan INACBG JKN," bebernya.
"Dan mekanismenya akan dibiayai melalui skema pembiayaan yang ada ya, kalau dia adalah anggota JKN atau melalui pembiayaan asuransi lainnya," jelasnya dr Nadia.










