Terkini, Jeneponto – Aksi damai yang digelar Gerakan Rakyat Turatea Keramat (Gertak) berhasil mencatat sejarah baru di Kabupaten Jeneponto. Massa aksi tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga secara simbolis menduduki kursi pimpinan DPRD Jeneponto dan memimpin jalannya "paripurna istimewa pergerakan perubahan" Senin, 1 September 2025.
Dalam forum tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan 35 anggota DPRD Jeneponto, Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur Forkopimda hadir sebagai peserta rapat paripurna istimewa pergerakan perubahan.
Perwakilan massa aksi, Alim Bahri, menegaskan keresahan masyarakat atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ia meminta agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 direvisi, sehingga penentuan tarif PBB P2 benar-benar mengacu pada klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P2, termasuk penghitungan Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menuntut agar kebijakan ini ditinjau ulang. Masyarakat sangat terbebani dengan kenaikan tarif PBB P2. Revisi Perda adalah solusi yang paling tepat,” tegas Alim Bahri di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati serta unsur Forkopimda.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap aksi unjuk rasa damai Gertak. Ia menyebut, aksi ini memberikan pencerahan dan arah langkah pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan hari ini. Pemerintah daerah akan mengkaji bersama pihak terkait untuk merevisi aturan yang ada, agar kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat Jeneponto,” ujar Paris Yasir.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kondusif itu ditutup dengan kesepakatan bahwa aspirasi masyarakat terkait revisi Perda akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan lebih lanjut di DPRD Jeneponto bersama eksekutif.










