Terkini.id, Makassar – Ratusan orang dari Protes Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan berkumpul di bawah jembatan flyover di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menolak dan mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa tersebut diadakan untuk menentang keputusan pemerintah yang menerbitkan PERPPU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Mereka menganggap bahwa peraturan tersebut merupakan aturan paksaan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetap diberlakukan tanpa syarat.
"Pemerintah mengkhianati rakyat dengan membuat undang-undang yang secara sah dinyatakan inkonstitusional namun malah membuat undang-undang pengganti," ujar salah satu demonstran, Selasa, 28 Februari 2023.
Pada 25 November 2021, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang tentang Cipta Kerja bersyarat inkonstitusional.
Dalam putusan sebelumnya, MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak diputuskan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak diperbolehkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Massa aksi menganggap bahwa PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat legal formal sebagai aturan hukum, dan bahwa penerbitannya hanya dilakukan untuk memastikan fasilitas mewah bagi investor imperialis.
Mereka mengecam pemerintah karena dinilai mengkhianati rakyat dengan membuat undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional secara sah, tetapi malah membuat undang-undang pengganti.
Menurut mereka, hal ini menunjukkan bahwa seluruh rakyat yang terpinggirkan harus bersatu melawan kebijakan tersebut.
Massa aksi menuntut pencabutan PERPPU Cipta Kerja dan perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada korporasi atau investor.










