Terkini.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan baik oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap diakui sebagai pemenang sesuai dengan keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.
Selanjutnya, pada Senin petang, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.
AMIN dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon sebelumnya tidak menerima hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. MK juga telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 48 pada Jumat, 19 April, yang merupakan jumlah tertinggi dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK. Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH).
Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti oleh delapan dari sembilan hakim MK, karena hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan atas potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
MK sebelumnya telah menegaskan bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos sebagai peserta Pilpres 2024.










