Mahfud MD Buka Suara Soal Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Minta Kepolisian Usut: Penistaan Agama Islam

Mahfud MD Buka Suara Soal Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Minta Kepolisian Usut: Penistaan Agama Islam

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait beredarnya video Pendeta Saifuddin Ibrahim yang mengusul kepada Kemenag untuk menghapus sebanyak 300 ayat dalam Al-Quran.

Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk mengusut masalah ini dan dengan tegas menyatakan jika ini merupakan tindak penistaan tehadap Agama Islam.

Mahfud MD mengatakan jika tindakan Saifuddin tersebut merupakan tindakan provokasi yang dampaknya sangat besar yakni memecah belah antar umat beragama.

Mahfud MD menjelaskan jika tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifuddin adalah perbuatan pidana yang ancaman hukumannya dapat diatas lima tahun penjara.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya meminta kepolisian segera menyelidiki itu”, kata Mahfud MD, dikutip dari laman Suara.com, Kamis 17 Maret 2022.

Selain itu, Mahfud MD juga menginstruksikan untuk menghapus akun milik Saifuddin yang selama ini digunakan untuk mengolok-olok Agama Islam.

“Kalau bisa segera tutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang”, terang Mahfud MD.

Selian itu, Mahfud MD menegaskan jika perbuatan Saifuddin itu tindakan penistaan agama dan harus segera ditindak lanjuti.

“Barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya adalah penistaan agama”, tegasnya.

Mahfud MD mengatakan jika ayat dalam Al-Quran itu sebanyak 6.666 ayat dan tidak boleh dikurangi satu ayat pun, namun tindakan Saifuddin sudah masuk dalam kategori penistaan agama karena meminta Kemenag menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.

“Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Quran ayatnya 6.666 dan tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh cabut 300, itu berarti penistaan terhadap agama Islam”, jelasnya.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan tidak ada Batasan untuk berpendapat namun, harus memperhatikan dampak yang terjadi setelah berpendapat, misalnya membuat kegaduhan seperti yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin.