Terkini.id, Jakarta – Soal pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri, kini disoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Dalam tanggapannya, Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi bisa ikut turun tangan apabila banding tersebut diterima.
Jika banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar membuatkan keputusan presiden (kepres). Dikutip dari Populis. Jumat, 26 Agustus 2022.
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud MD.
Sebagai mana diketahui bahwa Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tak hormat dari anggota Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.










