Terkini.id, Jakarta - Mahfud MD memberikan jawabannya terkait masalah motif yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan bahwa motif yang membuat Irjen Ferdy Sambo sampai nekat untuk menghilangkan nyawa seseorang bersifat sangat sensitif.
Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berujar hanya orang dewasa yang boleh mendengar alasan Irjen Ferdy Sambo membunuh ajudannya sendiri.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam jumpa wartawan yang diadakan pada Selasa 9 Agustus 2022, Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil memecahkan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” kata Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD mengakui terdapat kesulitan dalam melakukan investigasi pembunuhan Brigadir J karena kasus ini melibatkan orang dalam kepolisian itu sendiri.
Ia juga membandingkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan orang hamil yang sulit untuk melahirkan dan harus ditangani dengan sangat hati-hati.
Selanjutnya, Mahfud MD mengklaim jika kasus ini tidak melibatkan pejabat tinggi Polri, maka akan sangat mudah untuk menanganinya.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," tutur Mahfud MD.
Diketahui sejauh ini telah terdapat empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Empat tersangka tersebut adalah, Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang diduga melihat dan menolong Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang membuat cerita palsu dan yang memberi perintah kepada ajudannya untuk menghabisi Brigadir J.
Empat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.










