Mengejutkan! Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Lakukan Kebohongan oleh Dewas KPK

Mengejutkan! Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Lakukan Kebohongan oleh Dewas KPK

Ainur Roofiqi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan dan terbukti melakukan kebohongan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kebohongan tersebut dilakukan saat konferensi pers 30 April 2021 soal kasus Tanjungbalai.

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata seorang sumber, dikutip dari Tempo, Rabu, 20 April 2022.

Dewas KPK tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap sidang etik, meskipun sudah divonis bersalah. Dewas menganggap sanksi untuk Lili Pintauli Siregar telah diserap dalam sanksi yang dijatuhkan dalam kasus komunikasi dengan Wali KOta Tanjung Balai M Syahrial.

Sebelumnya Lili dilaporkan oleh sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu dari mereka adalah Rieswin Rachwell, yang mengatakan saat Lili melakukan konferensi pers pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai.

"Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, Lili Pintauli dinyatakan secara sah terbukti melakukan komunikasi dengan M. Syahrial sebagai tersangka dalam putusan Dewas KPK.

Lili juga disebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Rieswin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Lili merupakan pelanggaran kode etik dan ketentuan pidana dalam Undang-undang KPK.

"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK," ujar Rieswin.

Rieswin menyatakan, kebohongan Lili Pintauli sangat merendahkan martabat dan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah. Seharusnya, kata Rieswin, lembaga KPK itu transparan dan jauh dari perbuatan bohong.