Berdasarkan Permen tersebut, kata Abdullah, maka sudah seharusnya saat ini P3SRS itu diserahkan kepada para penghuni Apartemen Vida View.
"Sementara pihak manajemen belum mau melepas (pengurusan P3SRS)," ungkap Abdullah.
Sebagai informasi, pembentukan P3SRS pada Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2021 BAB II bagian kesatu Umum pasal 2 (1) Pemilik Sarusun wajib membentuk P3SRS, (2) Pembentukan P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir, (3) Pembentukan P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib difasilitasi dan dibiayai oleh pelaku Pembangunan.
(4) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh sarusun, (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyediaan sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembentukan P3SRS.
Hingga berita ini dimuat, redaksi terkini sudah berusaha meminta klarifikasi dari Kepala Building Manajemen Vida View Makassar, Heri Iswanto lewat telepon dan pesan WhatsApp terkait kejadian lift mati tersebut. Namun, yang bersangkutan hanya membaca isi pesan WA itu tanpa merespons.










