LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan

LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendampingi Pimpinan Redaksi Media Online Herald.id Suhandi untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi Subdit Unit V Satreskrim Polrestabes Makassar, di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 25 Januari 2024.

Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan kasus Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam proses klarifikasi tersebut LBH Pers Makassar yang mendampingi kliennya menyatakan menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Usai diperiksa pihak LBH Pers mengatakan pihaknya mendampingi kliennya tetap menolak memberikan keterangan sebagai saksi

Tim Penasihat Hukum LBH Makassar Firmansyah menyatakan, di awal proses klarifikasi tersebut pihaknya menanyakan perihal undangan klarifikasi tersebut. Sebab, dalam udangan tersebut tidak sebutkan peristiwa apa sehingga klien kami harus melakukan klarifikasi

"Klien kami dipanggil klarifikasi kemudian pihak penyidik menyampaikan perihal laporan pengaduan dari eks Staf Khusus Gubernur yang merasa dirugikan oleh terlapor diketahui adalah narasumber dalam pemberitaan tersebut," katanya kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan laporan polisi Hasanuddin Taibien selaku mantan Staf Khusus eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang keberatan soal pemberitaan melalui konferensi pers yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh terlapor Aruddini mengenai kebijakan gubernur memutasi dan tidak memberikan jabatan alias non job kepada puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

"Kami pertanyakan tadi perihal pemanggilan polisi terhadap klien kami berkaitan ada laporan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dan menjadikannya saksi. Atas nama hukum klien kami berhak menolak untuk tidak memberikan keterangan sesuai yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999," ucap Firmansyah menegaskan.

Ia menjelaskan, dalam aturan Undang-undang Pers yang merupakan Lex Spesialis dan telah diatur mekanisme dalam hal sengketa Pers termasuk hak tolak di pasal 4.

Sebab, kaitannya antara narasumber dengan jurnalis sangat kuat. Tujuannya adalah demi melindungi sumber informasi atau narasumbernya.