Langgar Aturan Karantina, Satgas Pastikan Proses Hukum Rachel Vennya Berjalan

Langgar Aturan Karantina, Satgas Pastikan Proses Hukum Rachel Vennya Berjalan

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa selebgram bernama Rachel Vennya yang diketahui telah melanggar aturan kekarantinaan dipastikan tengah menjalankan proses hukum yang ada.

"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," ucap Wiku dikutip dari detikcom, Kamis, 14 Oktober 2021.

"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi seluruh masyarakat," sambungnya.

Ia lalu meminta kepada semua masyarakat khususnya para pelaku perjalanan internasional untuk tetap menaati aturan perkarantinaan.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelasnya.

Seperti diketahui, Rachel Vennya telah meminta maaf atas perilaku dirinya yang telah melanggar aturan kekarantinaan tersebut.

Ia pun berharap agar apa yang menimpa dirinya saat ini dapat dijadikan pembelajaran ke depannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein mengatakan bahwa Rachel Vennya dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Dia kena sanksi,masih (UU Karantina). Selain pekerja imigran Indonesia (PMI) atau mahasiswa, kan karantinanya di hotel," jelasnya saat ditemui.

Melansir Kompas, diketahui Rachel Vennya kabur dari proses karantina karena dibantu oleh salah satu oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.