Terkini.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anies menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Oleh seban itu, hingga saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak serta merta langsung mencabut izin operasional ACT.
"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan," ujar Anies Baswedan Minggu 10 Juli 2022.
"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kami," sambungnya.
Menurut Anies Baswedan, pihaknya baru akan memeriksa izin operasional ACT setelah proses hukum dan audit selesai dilakukan.
"Justru kalau kami bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kami menghakimi berdasarkan opini," jelasnya.
Anies Baswedan ingin mengambil keputusan berbasis data sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kami menangani covid 19. Menangani covid 19 kan pakai data," tuturnya.
Diketahui, untuk izin operasional ACT sendiri berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.










