Terkini.id, Jakarta – Kubu Moledoko menyebut bahwa mereka akan melaporkan kubu AHY atas pemalsuan mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan Jhoni Allen Marbun, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis, 11 Maret 2021.
Jhoni mengkritisi terkait adanya perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001 yang sejatinya tak dapat diubah.
"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Jhoni juga menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus bertanggung jawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.
Dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," ucap Jhoni.
Dalam penyataannya, Jhoni juga mengklaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengetahui dan membenarkan adanya mahar Pilkada yang dikenakan kepada kader.
Seingat Jhoni, hal tersebut disampaikan langsung oleh SBY saat keduanya bertemu di Cikeas 16 Februari 2021 lalu.
"Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas tanggal 16 Februari 2021 lalu. Saya sampaikan, termasuk mahar-mahar Pilkada," beber Jhoni.
Ia lalu melanjutkan bahwa SBY mengatakan bahwa mahar tersebut digunakan untuk membeli kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.










