Selain Sahat Tua P. Simandjuntak, ada tiga orang lainnya yang ditangkap dalam suap bermodus ‘ijon dana hibah’ tersebut.
Pemberi suap dalam kasus ini adalah Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.
Seluruh tersangka (kecuali Eeng) dalam kasus dugaan suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.
Sedangkan Eeng akan dikenakan Pasal 5 (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.
Empat tersangka kasus dugaan suap itu telah resmi menjadi penghuni tahanan Rutan KPK selama 20 hari pertama sampai 3 Januari 2024.










