KPPU Jatuhkan Denda Terhadap 7 Terlapor Atas Perkara Minyak Goreng Kemasan di Indonesia

KPPU Jatuhkan Denda Terhadap 7 Terlapor Atas Perkara Minyak Goreng Kemasan di Indonesia

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan dalam perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Pembacaan putusan ini dilakukan di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada tanggal 26 Mei 2023.

Dalam putusannya, Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa dari 27 terlapor dalam perkara tersebut, tidak ada yang terbukti melanggar Pasal 5 yang berkaitan dengan penetapan harga.

Namun, tujuh terlapor, yaitu Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c yang terkait dengan pembatasan peredaran atau penjualan barang.

Majelis Komisi KPPU, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, memutuskan untuk memberikan sanksi denda kepada tujuh terlapor tersebut.

“Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp71.280.000.000,” kata Dinni.

Perlu diketahui bahwa kasus ini merupakan inisiatif KPPU yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para terlapor pada periode Oktober 2021 hingga Desember 2021, serta periode Maret 2022 hingga Mei 2022.

Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi KPPU berlangsung cukup lama. Pemeriksaan pendahuluan dimulai pada tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 25 November 2022. Kemudian, pemeriksaan lanjutan diperpanjang hingga tanggal 4 April 2023.

Dalam persidangan, Majelis Komisi KPPU menyimpulkan bahwa pasar yang terlibat dalam perkara ini adalah pasar penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Pasar ini dikarakterisasi sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar yang tinggi, memiliki produk yang homogen, dan memiliki berbagai hambatan masuk pasar.