Terkini.id, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana didalamnya.
"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada ya tidak dilanjutkan," ujar Ali, dikutip dari suara.com, Kamis 11 November 2021.
Ia menjelaskan dalam proses penyelidikan itu yang dicari adalah peristiwa pidananya. Dan dalam proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," lanjut Ali.
Ali pun menambahkan, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November lalu
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Pemprov DKI mengatakan jika penyerahan dokumen tersebut guna mendukung langkah KPK yang tengah menelusuri dugaan korupsi dibalik rencana penyelenggaraan Formula E.
"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," ucap Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat.










