Konflik Lahan Takalar: Petani Ungkap Sejarah Kelam Perampasan Tanah

Konflik Lahan Takalar: Petani Ungkap Sejarah Kelam Perampasan Tanah

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dg Toro juga menyebut bahwa salah satu anggota Panitia Pembebasan Tanah, Juma’ Saro, menolak menandatangani berita acara proses tersebut.

Cerita serupa disampaikan oleh Dg Rampu. Ia menceritakan bahwa ayahnya dipenjara selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas karena menolak menyerahkan tanahnya kepada perusahaan.

"Ketika ayah saya kembali, tanahnya sudah berubah menjadi ladang tebu," ungkap Dg Rampu.

Dg Ngempo juga membagikan kisah memilukan tentang bagaimana dirinya dan petani lain diintimidasi, bahkan mengalami kekerasan fisik, saat menolak menyerahkan tanah.

“Kami ditampar, ditembak, dan ada yang diseret dengan kain mata tertutup karena menolak memberikan tanah,” kenangnya.

Selama hampir 40 tahun penguasaan lahan oleh PTPN, para petani Polongbangkeng merasakan dampak yang sangat besar. Banyak dari mereka yang kehilangan mata pencaharian. Dg Sibali, salah satu petani yang terdampak, harus mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan dan sopir truk untuk bertahan hidup karena tidak lagi memiliki lahan yang bisa digarap.

“Suamiku harus pergi merantau ke Kalimantan dan jatuh sakit di sana, karena tidak ada lagi tanah yang bisa kami olah di sini,” kata Mama Ati, istri Dg Sibali.

Kesaksian lain datang dari Dg Rola, yang menyatakan bahwa keluarganya tidak menerima ganti rugi sama sekali atas lahan yang dirampas oleh perusahaan. Bahkan, menurutnya, seluruh warga di Desa Ko’mara mengalami hal yang sama.

“Tak ada yang menerima ganti rugi di kampung kami,” tegas Dg Rola.

Pada RDP tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Takalar menyatakan bahwa semua HGU PTPN di wilayah itu telah berakhir.