Konflik Lahan Takalar: Petani Ungkap Sejarah Kelam Perampasan Tanah

Konflik Lahan Takalar: Petani Ungkap Sejarah Kelam Perampasan Tanah

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pemerintah Kabupaten Takalar pada 11 September 2024 menjadi panggung bagi petani Polongbangkeng untuk mengungkap sejarah kelam perampasan tanah mereka oleh perusahaan perkebunan negara, PTPN I. Selama berpuluh tahun, petani telah berjuang untuk merebut kembali hak atas tanah mereka yang dirampas secara tidak adil.

Dalam RDP tersebut, para petani dengan tegas menyuarakan penderitaan yang mereka alami akibat perampasan tanah. Mereka menceritakan bagaimana tanah-tanah leluhur mereka dirampas dengan cara-cara yang kejam dan intimidatif.

Ada yang ditodong senjata, ditahan, bahkan dipukuli. Kisah-kisah pilu ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses pembebasan lahan yang dilakukan PTPN I pada masa lalu sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Tanahku diambil paksa, ditodong senjata saat dipaksa menandatangani surat. Saya juga dikatai PKI," ungkap Dg Genda, salah seorang petani yang hadir dalam RDP.

RDP ini digelar setelah petani bersama GRAMT setelah sebelumnya melakukan aksi pendudukan di Kantor Bupati pada 5 September 2024 untuk mendesak dibukanya ruang diskusi terkait penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sejak 9 Juli 2024, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PTPN I telah habis dan belum diperpanjang. Namun, perusahaan itu masih melakukan aktivitas pengelolaan tebu di lahan yang diklaim sebagai milik petani setempat.

Tidak hanya itu, aktivitas perusahaan di beberapa lokasi dikawal oleh aparat keamanan, termasuk polisi, Brimob, dan tentara.

Selama pertemuan RDP, para petani memberikan kesaksian terkait sejarah perampasan lahan mereka. Dg Tona dan Dg Genda, dua petani dari Polongbangkeng, menceritakan bagaimana tanah mereka dirampas secara paksa.

Dg Toro, mantan Kepala Dusun Ko’mara yang turut mendampingi proses pembebasan lahan pada tahun 1982, menyatakan bahwa pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan adalah ilegal dan penuh manipulasi.

"Permendagri Nomor 15 Tahun 1975 menyatakan bahwa harus ada musyawarah dengan pemilik tanah sebelum pembebasan lahan. Karena tidak ada musyawarah, proses pembebasan ini cacat hukum," jelasnya.