Kondisi Terkini Ponpes Shiddiqiyyah setelah Mas Bechi Ditangkap, Banyak Santri Ketakutan

Kondisi Terkini Ponpes Shiddiqiyyah setelah Mas Bechi Ditangkap, Banyak Santri Ketakutan

Tegar Surya

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta-Berikut ini adalah kondisi saat ini dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur setelah tersangka pelecehan seksual, MSAT atau Mas Bechi ditangkap.

Banyak santri di ponpes Shiddiqiqiyah takut dan diminta untuk pulang.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur telah mencabut izin operasi Ponpes.

Sampai sekarang, banyak santri telah dijemput oleh orang tua mereka.

"Tapi kenyataan di sana itu, banyak yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Jumat 08 Juli 2022, dikutip dari Kompas.com.

Anam menjelaskan, pihaknya saat ini masih memetakan santri untuk melanjutkan pendidikan mereka ke tempat lain.

"Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan ke mana."

"Apakah mondok lagi di daerah lain atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," terangnya, melansir Tribun Jatim.

Dia mengatakan, total santri di ponpes Shiddiqiyah masih mengalami fluktuasi.

Sehingga, Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur masih menunggu data terbaru dari Kementerian Agama di Kabupaten Jombang.

"Sebagian santri di sana sudah pulang, sebagian masih berada di sana."

"Ada orangtua atau wali murid mengambil anaknya pindah pondok lain."

Kami masih memperhatikan hak -hak santri, ini adalah tanggung jawab kami sehingga mereka segera mendapatkan hak pendidikan, "jelasnya.

Izin operasional ponpes dicabut

Dilaporkan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, jika nomor statistik dan daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Tindakan ini diambil karena seorang pemimpin, Mas Bechi, adalah tersangka dalam pelecehan seksual Santri.

Selain itu,pihak pesantren dianggap mencegah polisi dalam melaksanakan proses hukum terhadap orang yang bersangkutan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis 07 Juli 2022.

Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang oleh ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut," terangnya.

Penangkapan berlangsung alot

Penangkapan Mas Bechi pada hari Kamis 08 Juli 2022, berlangsung alot.

Butuh waktu hingga 15 jam sebelum akhirnya Mas Bechi menyerah pada pukul 23:30 WIB, dilaporkan oleh tribunnews.com.

Pengepungan Ponpes Islam Shiddiqiyyah telah dilakukan oleh polisi sejak pagi.

Pencarian membutuhkan waktu lama karena Mas Bechi bersembunyi dan tidak ingin keluar.

Ketegangan sempat terjadi sebelum dia menyerah.

Faktanya, jemaat Kiai Jombang berusaha menghalangi para petugas untuk melakukan pencarian.

"Hari ini sejak Jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orangtua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis malam.