Komitmen Unhas Berantas Predator Seksual Dipertanyakan: Apakah Sanksi Cukup Berat?

Komitmen Unhas Berantas Predator Seksual Dipertanyakan: Apakah Sanksi Cukup Berat?

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi kepada Firman Saleh (FS), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi.

Meski pihak kampus mengklaim telah bertindak tegas, banyak pihak mempertanyakan apakah langkah yang diambil benar-benar mencerminkan komitmen kuat untuk memberantas kekerasan seksual di lingkungan akademik.

FS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.

Ia juga dinonaktifkan dari tugas mengajar selama tiga semester, mencakup satu setengah tahun akademik.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi, menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah hasil investigasi objektif dan transparan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

"Ini adalah komitmen tegas kami untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif," ujar Farida.

Namun, langkah ini memunculkan perdebatan. Sanksi yang diberikan dinilai sebagian pihak masih jauh dari kata memadai, terutama mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan pentingnya menjaga reputasi kampus sebagai ruang aman bagi mahasiswanya.

Proses Investigasi yang Diklaim Transparan

Farida menjelaskan bahwa investigasi dilakukan menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti hingga mendengar kesaksian korban.

Ia juga menyebut bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma yang dialaminya.