Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir Sepakat Untuk Menyelamatkan PT Garuda Indonesia

Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir Sepakat Untuk Menyelamatkan PT Garuda Indonesia

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Panja Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mencapai kesepakatan untuk melakukan penyelamatan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero).

Erick Thohir menjelaskan rasa bersyukurnya terhadap DPR yang menyetujui wacana penyelamatan maskapai penerbangan tersebut.

"Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," kata Erick dikutip dari detik.com, Sabtu 23 April 2022.

Menurut Erick Kementerian BUMN tidak bisa menjadi menara gading karena untuk menyehatkan kembali kondisi PT Garuda Indonesia akan membutuhkan dukungan yang banyak, salah satunya dukungan politik.

"Alhamdulillah setelah melalui berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga panja, sekarang kita telah sama-sama sepakat bahwa penyelamatan Garuda harus menjadi keharusan," ujar Erick.

Sebagai informasi bahwa menurut data dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda mengalami kerugian sebesar US$ 1,66 miliar atau setara dengan Rp23,73 triliun menurut laporan keuangan interim yang tidak diaudit.

Kerugian ini mengalami kenaikan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$1,07 miliar.

Dilansir dari detik.com, dalam Pelaporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI menyebutkan bahwa panja menerima usulan PMN ke Garuda sebesar Rp7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," bunyi laporan tersebut.

Selanjutnya Panja juga meminta Kementerian BUMN untuk melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama negara bisa memiliki sebesar minimal 51 persen.

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%," bunyi laporan ini lebih lanjut.