Terkini.id, Jakarta - Muncul wacana legalisasi ganja medis di Indonesia, Komisi IX DPR RI menyarankan agar dilakukan riset terkait program ganja medis, Minggu 3 Juli 2022.
Akhir-akhir ini media sosial diramaikan pada aksi Ibu Santi Warastuti yang mana menyuarakan aspirasinya lewat Car Free Day (CFD) Jakarta.
Anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak dan juga membutuhkan penanganan untuk menggunakan ganja medis.
"Tolong, anakku butuh ganja medis," tertulis pada poster yang dibawanya ketika CFD.
Terkait kejadian itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya memulai kajian mengenai pemanfaatan tanaman ganja buat kepentingan medis.
Baginya pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) telah mengeluarkan ganja dan juga resin ganja pada Golongan IV Konvensi Tunggal mengenai Narkotika tahun 1961. Maksudnya, ganja tidak termasuk pada daftar narkoba paling berbahaya yang tidak mempunyai manfaat medis.
"Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya," terangnya Charles dikutip pada situs resmi DPR RI, Selasa 28 Juni 2022.
"Riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan. Demi menyelamatkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat 'Pika-Pika' lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya," lanjutnya.
Di samping itu, pada kesempatan lainnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengkaji pembukaan akses penelitian mengenai ganja medis. Menkes pun menjabarkan kaitan fungsi ganja dengan morfin. Seperti diketahui, morfin juga masuk ke dalam golongan opium atau narkotik, akan tetapi bisa digunakan untuk keperluan medis.
"Ganja sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk research, bahwa dimanfaatkan untuk research," terangnya Budi ketika berbincang dengan wartawan di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juni.
"Ganja itu sama seperti morfin, bahkan lebih keras dari ganja. Itu (morfin-red) kan bisa dipakai untuk yang bermanfaat," lanjutnya dilansir dari detikhealth.










