Terkini.id, Enrekang - Proses eksekusi lahan di Jalan Poros Enrekang-Makale, Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan sempat ricuh antara warga Anggeraja dan keluarga pemilik lahan selaku tergugat sempat berbenturan dengan petugas dari Pengadilan Negeri Enrekang dan Kepolisian.
Adapun eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Enrekang Sulawesi Selatan yang dikawal oleh Puluhan Personel Kepolisian dan TNI untuk untuk mengosongkan lahan dan rumah sesuai putusan pengadilan.
Tindakan ini mendapat perlawanan dari ratusan masyarakat yang terdiri dari keluarga besar tereksekusi yang didampingi masyarakat Enrekang Sulawesi Selatan.
Perlawanan massa dimulai setelah polisi dan tim Pengadilan Negeri Enrekang tiba di lokasi dan perlahan berjalan menuju titik lahan yang akan eksekusi, namun warga tetap bertahan dan memblokade serta menghalangi petugas yang akan mengeksekusi.
Bahkan terjadi lempar batu dan juga penembakan gas air mata ke arah warga yang bertahan di lahan.
"Kami akan menolak proses eksekusi ini sebab lahan ini sudah kami tempati secara turun temurun. Ini sangat menciderai keadilan,"ujar salah seorang warga Anggeraja, Alex saat menyampaikan orasinya.
Sedangkan salah seorang ahli waris lahan sengketa tersebut, Mutmainnah dalam orasinya mengatakan keluarganya sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

"Kami punya alas hak yang kuat sehingga menolak penggusuran. Kami ada sertifikat hak milik,"terangnya.
"Kami menolak upaya eksekusi lahan klien kami, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel dan PN Enrekang menunda eksekusi, karena masih ada perlawanan eksekusi telah kami ajukan untuk disidangkan pada 15 Maret 2022 mendatang di kantor PN Enrekang," ujar Penasehat Hukum tergugat, Ida Hamidah.
Menurut Ida, meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dalam amar putusan, ada yang janggal, seperti tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas obyek sengketa termasuk batas-batas yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Enrekang sehingga itu dijadikan dasar perlawanan.










