Terkini.id, Jakarta - Baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Cholil Nafis nampak mendukung terbitnya surat edaran tersebut.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter pribadinya pada Senin 21 Februari 2022.
"SE. 05 thn 2022. Menag baik sbg pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat." cuitnya, seperti dikutip dari akun @cholilnafis
Tak hanya itu, Cholil juga berharap kepada Menag Yaqut agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.
"Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur" tulisnya.
Di sisi lain, pegiat media sosial Denny Siregar turut menanggapi hal tersebut. Dalam cuitannya di Twitter, Denny terlihat mempertanyakan permintaan Cholil Nafis.

“Emang agama laen pake toa juga kah??” kata Denny Siregar, seperti dikutip dari akun @dennysirregar7.
Diberitakan sebelumnya, menurut Menag Yaqut aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola merupakan salah satu upaya untuk merawat persaudaraan dan menambah keharmonisan Indonesia yang sangat beragam.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.










