Ketua Bawaslu Jakpus, Sonny Sebut Kegiatan Gibran Bagikan Susu Langgar Peraturan

Ketua Bawaslu Jakpus, Sonny Sebut Kegiatan Gibran Bagikan Susu Langgar Peraturan

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Anak sulung Presiden Joko Widodo ini mengeklaim dirinya tidak membawa alat peraga kampanye atau ajakan agar warga memilih dia saat pemungutan suara.

Seperti dilaporkan sejumlah media, Gibran hadir di Kantor Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah pimpinan TKN Prabowo-Gibran.

Mereka antara lain adalah Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, serta Fritz Siregar, yang tiba terlebih dulu di sana.

Apa reaksi Gibran usai dimintai klarifikasi?

Setelah dimintai klarifikasi sekitar satu jam setengah oleh Bawaslu Jakpus, Gibran kembali menegaskan bahwa aktivitasnya membagikan susu kepada warga di acara CFD bukan "kegiatan partai politik".

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu dicar free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ucapnya.

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," kata Sonny.

Berita Daerah

Video