Lalu ucapan Kuat Ma’ruf perihal adanya duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semakin membuktikan pelecehan seksual ini tidak pernah terjadi.
"Serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tuturnya.
Sebagai informasi, jaksa telah menuntut salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf selama 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf dianggap telah membantu membunuh Brigadir J dan tidak mempunyai rasa bersalah atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ucapnya.










