Terkini.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait viralnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Putri Candrawathi akibat kepergok memakai tas mewah bermerek Fendi.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan bahwa tas yang digunakan JPU itu adalah tas Fendi tiruan alias KW.
"Saya sudah cek sama Jampidum (jaksa agung muda bidang tindak pidana umum) ternyata tas KW buatan Sidoarjo," ujar Ketut Sumendana, Jumat 28 Oktober 2022.
Ketut Sumendana mengaku bahwa tas yang dipakai JPU dalam persidangan Putri Candrawathi tidak bernilai fantastis seperti tas asli Fendi.
"Harganya kisaran Rp 900.000 sampai Rp 1,6 juta. Banyak (dijual) kok di Yogya dan Jatim,” katanya.
Selanjutnya, Ketut Sumendana memberikan nasihat kepada seluruh jaksa untuk mengutamakan penampilan yang sederhana.
"Yang jelas Pak Jaksa Agung selalu menekankan pola hidup sederhana, tidak boleh tampil bermewah-mewahan di depan umum," tuturnya.
"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," lanjutnya.
Sebagai informasi, sosok wanita yang menjadi JPU dalam persidangan Putri Candrawathi menjadi perbincangan publik lantaran tas mewah yang ia kenakan.

Awalnya tas mewah yang digunakan jaksa itu diunggah oleh salah satu pengguna media sosial Twitter.
“Ibu JPU di sidang kasus Ferdy Sambo. Tasnya kerenn juga,” ucap akun Twitter @okenexts, Jumat 28 Oktober 2022.
Diketahui bahwa harga asli tas Fendi ini adalah 3.100 dollar AS atau setara dengan Rp48,3 juta.
Lalu harga Strap You yang terdapat pada tas Fendi itu bernilai 980 dollar AS atau sama dengan Rp15,2 juta.
Sumber: kompas.com










