Terkini.id, Jakarta - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin memberikan peringatan keras terhadap mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, terkait kasus ujaran kebencian yang dimuatnya dalam sebuah cuitan Twitter beberapa waktu lalu.
Novel mengatakan, Ferdinand Hutahaean dapat segera ditangkap dan dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun atau 6 tahun penjara.
"Jangan lagi ada alasan bahwa cuitan itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apa pun alasannya nanti," ungkap Novel Bamukmin dikutip dari wartaekonomi.com, Minggu 9 Januari 2022.
Selain itu Pentolan 212 ini juga blak-blakan menyebut ocehan Ferdinand di media sosialnya, memang sering membuat gaduh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Novel menilai Ferdinand Hutahaean harus segera ditahan untuk meredam kemarahan publik terkait kasus yang dilakukannya itu.
"Agar jangan sampai di massa oleh para tahanan, karena kalau ada urusan penghinaan agama, semua akan marah," timpalnya.
Menurut Novel Bamukmin, bahkan di dalam syariat Islam tidak ada tebusan bagi penista agama kecuali hukuman mati.
Kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di Twitter beberapa waktu lalu telah diproses oleh pihak kepolisian, dan telah memasuki tahap penyidikan.
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernada SARA.










