Kerap Singgung NU, Faizal Assegaf Terancam Diseret ke Ranah Hukum

Kerap Singgung NU, Faizal Assegaf Terancam Diseret ke Ranah Hukum

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Aktivis, Faizal Assegaf terancam diseret ke ranah hukum lantaran dinilai kerap menyinggung organisasi Islam Nahdlatul Ulama atau NU lewat kicauan-kicauannya di media sosial pribadinya.

Ancaman pelaporan terhadap Faizal Assegaf terkait NU tersebut tertuang dalam sebuah surat kuasa yang diterbitkan Yayasan Al-Aqobah Al-Hidayah.

Adapun foto tangkapan layar surat kuasa itu diunggah pengguna Twitter SekarJayanti07 dan ikut dibagikan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, seperti dilihat pada Kamis 28 Oktober 2021.

"Surat cinta untuk faizalassegaf," cuit netizen SekarJayanti07.

Dilihat dari isi surat tersebut, tampak pihak Yayasan Al-Aqobah Al-Hidayah melalui pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah Jombang, KH Junaidi Hidayat, memberi kuasa kepada Barisan Ksatria Nusantara (BKN).

Mereka memberi kuasa kepada BKN untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap Faizal Assegaf.

Hal itu dilakukan pihak yayasan tersebut lantaran menurut mereka, Faizal Assegaf telah menghina dan mencemarkan nama baik organisasi NU, pendiri NU maupun Gus Dur.

Surat kuasa untuk melaporkan Faizal tersebut ditujukan kepada Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Pendiri BKN Muannas Alaidid.

"Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah Jombang/Dewan Pembina Yayasan Al-Aqobah Al-Hidayah setelah mencermati cuitan-cuitan Saudara Faizal Assegaf di media sosial Twitter dan sebagaimana disebarluaskan oleh banyak media, yang isinya sarat dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik organisasi NU, pendiri NU (KH Hasyim Asy'ari) dan Mantan Ketua Umum PBNU (KH Abdurrahman Wahid/Gus Dur)," demikian isi surat tersebut.

Lewat surat itu pula, pihak yayasan memberi kuasa kepada Ketua Umum BKN Rofi'i dan Pendiri BKN Muannas Alaidid untuk menyeret Faizal Assegaf ke ranah hukum atas perbuatannya menghina NU.

"Maka dengan ini memberikan kuasa kepada Saudara Rofi'i dan Saudara Muannas Alaidid (Pendiri BKN) untuk melakukan tindakan hukum terhadap Saudara Faizal Assegaf," tulisnya.