Siskaeee, Perempuan Pemeran Video Tak Senonoh di Bandara YIA, Bebas Bersyarat

Siskaeee, Perempuan Pemeran Video Tak Senonoh di Bandara YIA, Bebas Bersyarat

Nunik Listari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Fransiska Candra Novitasari atau biasa dikenal Siskaeee terpidana kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Mengutip detik.com. Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, mengatakan Siskaeee sudah bebas bersyarat sejak Selasa 19 Juli 2022.

"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," terangnya, Jumat 22 Juli 2022.

Ade juga menerangkan Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda sebesar Rp250 Juta. Tidak hanya itu saja, Siskaeee pun turut mengikuti program asimilasi rumah.

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ucap Ade.

Seperti yang diketahui, Fransiska Candra Novitasari (24) sempat viral di media sosial terkait videonya yang mengandung unsur pornografi. Setelah itu, dirinya divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar RP250 juta.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ayun Kristiyanto, Kamis 28 April 2022.

Ayun juga mengatakan Siskaeee terbukti secara sah memperjualkan konten-konten pornografinya.

Perbuatannya melanggar ketentuan hukum Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," katanya.