Terkini.id, Makassar - Tiga Jurnalis korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kamis, 3 Oktober 2019.
Ketiga jurnalis tersebut mendapat pendampingan dari tim advokasi hukum saat diperiksa Propan Polda Sulsel terkait sanksi etik anggota Polri.
Menurut salah satu tim advokasi, Kadir Wakanubun, ketiganya diperiksa berdasar Laporan polisi nomor: STTLP/347/2019/SPKT Polda Sulsel, dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Pemeriksaan korban dilakukan di ruangan subdit I Kamneg Ditreskrimumu Polda Sulsel, sejak pukul 11.00 Wita.
"Ketiga korban didampingi oleh tim advokasi hukum LBH pers Makassar, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban," ujar Kadir.
Pemeriksaan hari ini, kata Kadir, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang pihaknya laporkan pada tanggal 26 September 2019 di Polda Sulsel, terkait tindak kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan aksi pada Selasa, 24 September 2019, lalu.
"Untuk saat ini sementara dilakukan BAP korban oleh penyidik Polda Sulsel. Hari ini juga korban membawa bukti berupa video, foto, dan baju korban pada saat kejadian," tandas Kadir.