Kekerasan Seksual Anak Menghantui Kota Makassar

Kekerasan Seksual Anak Menghantui Kota Makassar

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Kondisi kekerasan seksual pada anak kian mengkhawatirkan di Kota Makassar. Upaya pemulihan terhadap mereka harus menjadi prioritas lantaran berdampak jangka panjang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 30 persen anak laki-laki serta 40 persen anak perempuan berusia 13-17 tahun mengalami setidaknya satu kekerasan dalam hidupnya pada 2022.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) merekam 466 laporan anak yang menjadi korban kekerasan per hari ini di Sulawesi Selatan. Kasus tertinggi berada di Kota Makassar, disusul Takalar, dan Gowa.

Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Makassar, mencatat telah menangani 326 kasus kekerasan sepanjang tahun ini, dan yang paling mencemaskan adalah fakta bahwa 70 persen dari total kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menyebutkan bahwa berbagai bentuk kekerasan anak seperti kekerasan fisik dan psikis juga terjadi, namun yang paling mengkhawatirkan adalah maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak yang merupakan korban yang paling rentan.

“UPTD PPA Kota Makassar sedang berusaha membangun mekanisme layanan khusus yang akan berfokus pada perlindungan anak pasca-perceraian,” kata Muslimin, Kamis, 3 Agustus 2023.

Muslimin menilai, banyak kasus kekerasan terjadi setelah perceraian terjadi. Sengketa hak asuh anak dan penelantaran menjadi masalah yang seringkali muncul setelah perpisahan orang tua. Oleh karena itu, mekanisme layanan ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak.

"Perceraian dampaknya banyak sekali, mulai dari sengketa hak asuh anak, penelantaran dan itu dampak-dampak yang turun dari perceraian itu," ungkap Muslimin.

Dalam mekanisme layanan ini, korban kekerasan anak akan mendapatkan pelayanan yang komprehensif, termasuk proses rehabilitasi dan layanan restitusi. UPTD PPA Kota Makassar juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan layanan restitusi, di mana korban akan mendapatkan kompensasi atas kekerasan yang mereka alami, setelah diputuskan oleh pengadilan.

Muslimin menekankan pentingnya layanan restitusi atau kompensasi bagi korban kekerasan anak. Menurutnya, hal inilah yang membantu memulihkan kondisi para korban. Pasalnya, kegagalan dalam pemulihan korban kekerasan seksual anak dapat berdampak negatif pada generasi mendatang.

“Jika tidak dipulihkan dengan baik, korban kekerasan ini berisiko melahirkan generasi-generasi berikutnya yang juga rentan terhadap tindakan kekerasan,” tuturnya.

Negara wajib memenuhi hak anak untuk dipulihkan, termasuk memberikan jaminan perlindungan sosial. Sayangnya, anak korban kekerasan belum menjadi indikator penerima perlindungan sosial.