Kejati Sulsel: Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar Masih Jadi Kemungkinan

Kejati Sulsel: Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar Masih Jadi Kemungkinan

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto selaku pemilik perusahaan daerah air minum tersebut.

"Tentu penyidik bertanya tentang tugas dan kewenangan beliau sebagai owner di situ yang ada hubungannya dengan kedua tersangka ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis, 13 April 2023.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan selama lima jam, dari jam 9 pagi hingga 2 siang, dan melibatkan 15 orang saksi, termasuk mantan Kabag Hukum Kota Makassar, direktur teknik, direktur keuangan, serta beberapa mantan pegawai PDAM Makassar.

Namun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menguak modus operandi kasus tersebut.

Para direktur perusahaan juga termasuk dalam pemeriksaan ini, karena mereka memiliki peran dalam menentukan kebijakan terkait penggunaan dana untuk pembayaran tantiem dan bonus produksi.

Selain itu, terkait dengan aliran dana dalam kasus ini, Kejaksaan mengikuti perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, persoalan perhitungan kerugian negara yang masih simpang siur menjadi alasan mengapa penyelidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama.

"Apakah ada tersangka (baru) nanti kita liat lagi," sebutnya.

Namun, pada akhirnya, hasil perhitungan kerugian negara sudah diterima oleh pihak kejaksaan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menegakkan hukum terhadap kasus ini dan menemukan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya uang negara dalam kasus ini.

Meski demikian, terkait apakah Wali Kota Makassar akan menjadi tersangka dalam kasus ini, Soetarmi tidak dapat memberikan kepastian, karena keputusan tersebut harus didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan dan pemeriksaan selanjutnya.

"Ya itukan bicara kemungkinan, kita bicara berdasarkan fakta-fakta. Kita liat perkembangan selanjutnya," sebutnya.