Kebebasan Pers di Indonesia: Wartawan Tidak Boleh Dikriminalisasi

Kebebasan Pers di Indonesia: Wartawan Tidak Boleh Dikriminalisasi

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998. Untuk itu, ia menyebut wartawan tidak boleh dikriminalisasi lantaran telah dilindungi Undang-Undang Pers. Hal itu, kata dia diperkuat dengan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua yang berbunyi, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia. "Wartawan tidak boleh dikriminalisasi, Undang-Undang Pers mengatakan tidak ada sensor, tidak ada bredel, dalam bekerja dilindungi hukum. Tetapi, Dewan Pers tetap bikin aturan," kata dia di Hotel Santika, Makassar, Rabu, 7 Agustus 2019. Aturan Dewan Pers menyebutkan bahwa wartawan yang masuk naungan Dewan Pers, yakni wartawan profesional yang bersertifikat. Begitupun, kata dia, dengan media tempat mereka bekerja. "Dia harus berbadan hukum, kalau pun belum memverifikasi minimal dia berbadan hukum dan sudah terdaftar dewan pers. Baru akan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata dia. Hendry mengatakan beberapa tahun terakhir dirinya tidak menemukan wartawan yang dipenjara. Kendati demikian, ia mengakui bahwa memang ada yang ditangkap. "Itu karena dia belum berbadan hukum. Tapi dewan pers menyurati lalu diproses, seperti kejadian di Medan, pernah ada yang ditangkap dulu," urainya. Pada kesempatan itu, Hendry melontarkan kritik terhadap pihak kepolisian yang sering kali langsung melakukan penangkapan tanpa melalui proses terlebih dahulu. Apalagi, menurut Hendry, bila hal itu menyinggung pejabat tinggi. Ia pun mengimbau untuk mengadu ke Dewan Pers bila terjadi persoalan perihal dunia jurnalis. "Kalau langsung mengadu ke dewan pers, kami akan segera menyurati kepolisian. Kita akan kirim surat bahwa ini kasus pers," tutupnya.