Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial sekaligus mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas dinaikkannya status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali dipanggil pihak berwajib karena diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Barat pun akhirnya menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Mengetahui kabar tersebut, Ferdinand Hutahaean pun mengajak masyarakat agar selalu mendukung Polri dan segera menetapkan status tersangka pada Bahar bin Smith.
Mantan politikus Partai Demokrat ini pun mengatakan bahwa jika status kasus sudah ke penyidikan maka penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menggelar perkara yang dilakukan Bahar bin Smith.
"Naiknya status perkara Bahar Smith ke Penyidikan, artinya penyidik sdh memiliki bukti yg cukup, keterangan saksi, keterangan ahli dan telah gelar perkara," kata Ferdinand.
Lanjut "Saatnya skrg kita dukung Polri utk segera panggil Bahar, menetapkannya sbg TERSANGKA dan menahannya," ungkapnya diakun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan walaupun status kasusnya sudah naik ke penyidikan, tetapi status Bahar bin Smith masih saksi. Dilansir dari Galamedia. Kamis, 30 Desember 2021.
Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.
"(Kasus dugaan ujaran kebencian) sudah naik ke penyidikan. Namun, statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," ujar Kombes Pol Erdi Chaniago.
Kombes Pol Erdi pun mengatakan bahwa polisi akan menjadwalkan pemanggilan Bahar bin Smith walau hingga saat ini waktu pemanggilannya masih belum ditentukan.
"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ucapnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA itu diawali dari sebuah pernyataan Bahar bin Smith yang diunggah ke media sosial beberapa waktu yang lalu.
Sementara, tempat kejadian kasus tersebut berlangsung berada di wilayah Jawa Barat, sedangkan pelapor kasus tersebut merupakan seorang warga dari Cimahi.
"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena lokusnya (tempat kejadiannya) berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tuturnya.
Kombes Pol Erdi pun mengatakan bahwa yang melaporkan kasus tersebut bukanlah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Pernyataan tersebut disampaikan Erdi lantaran banyak beredar di publik bahwa KSAD Dudung lah yang melaporkan Bahar bin Smith.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar ini pun menegaskan bahwa yang melaporkan kasus tersebut adalah seorang warga Cimahi.
"Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan," imbuhnya.










