Terkini.id, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan salah satu Anggota Bhayangkari bernama Ernawati sebagai tersangka kasus dugaam ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Ernawati diduga berkoar-koar mencari keadilan atas kematian kakaknya bernama Kahar dengan membuat tagar percumalaporpolisi di media sosial (medsos).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Rauf menjelaskan Ernawati ditangkap saat berada di Jakarta.
Helmi menjelaskan unggahan dugaan ujaran kebencian disebarkan Ernawati di akun TikTok-nya sebanyak tiga kali sejak tahun 2019.
"Perkara ini asal muasalnya, ada pelaku kejahatan kemudian dilakukan tindakan tegas. Dugaan kematian pelaku (Kahar) tidak wajar, ternyata tidak terbukti dan dihentikan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin 6 Maret 2023.
Helmi mengaku, Ernawati mengetahui bahwa laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tidak terbukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan tiga polisi yakni Sangkala, Kamaruddin, dan Andi Mapparumpa saat penangkapan Kahar dalam kasus perampokan nasabah bank di Sinjai.
"Dia menuliskan dalam unggahannya 'Ini para jagoan Polres Sinjai karena abangku menumpang, mereka kemudian bunuh dan mereka siksa'. Kemudian di sini, dia menampilkan foto saudara Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa," tuturnya.
Atas unggahan tersebut, Ernawati dilaporkan oleh Andi Mapparumpa pada 4 Desember 2022. Atas laporan tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyidikan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik foto video maupun narasi di video tersebut. Hasil gelar perkara apa yang dilakukan terkena UU ITE (Undang Undang Informasi, dan Transaksi Elektronik) menyebarkan rasa kebencian dan kebohongan," tegasnya.
Sebelum ditangkap, kata Helmi, Ernawati sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Akibat tidak datang, Ernawati pun ditangkap di Jakarta.










